
PALANGKA RAYA SEMAKIN KEREN – Palangka Raya, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya menggelar pertemuan dengan para pelaku usaha yang terdaftar sebagai Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di wilayah Kota Palangka Raya, bertempat di Ruang Rapat BPPRD Kota Palangka Raya (28/02/2025).
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama pemerintah daerah kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah, yang membahas koordinasi mengenai regulasi dan mekanisme penetapan perubahan harga penjualan MBLB serta pengenaan opsen pajak MBLB di wilayah Kalimantan Tengah.
Kegiatan ini menjadi forum strategis bagi BPPRD Kota Palangka Raya untuk menjalin komunikasi langsung dengan pelaku usaha MBLB, memperkuat koordinasi, serta menyosialisasikan kebijakan terbaru yang menyangkut penyesuaian regulasi pajak sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan.
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menjelaskan bahwa melalui forum ini pihaknya ingin memastikan seluruh pelaku usaha memahami perubahan kebijakan secara utuh serta dapat beradaptasi dengan baik terhadap regulasi yang berlaku. “Kami ingin menciptakan hubungan yang sinergis antara pemerintah dan pelaku usaha, agar tercipta iklim usaha yang sehat sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah,” ujarnya.
BPPRD menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak serta mendorong kepatuhan perpajakan yang adil, transparan, dan berkelanjutan di Kota Palangka Raya.